Ushul Fiqh Ekonomi Islam

Buku ini membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan sejarah perkembangan ijtihad, dasar-dasar ijtihad, metode ijtihad, teori posisi ketika berijtihad, dan penerapan ijtihad dalam pengembangan ekonomi syariah. Kajian buku ini cukup komprehensif tentang metode-metode yang relevan digunakan untuk pengembangan ekonomi syariah.

Buku ini cukup menarik karena membahas kajian baru yang belum banyak didalami oleh penulis-penulis sebelumnya, yaitu kajian tentang bagaimana posisi ketika berjitihad membahas masalah-masalah ekonomi yang diperselisihkan oleh para ulama dan bagaimana hierarki penggunaan metode ijtihad digunakan.

Judul ini secara langsung mengidentifikasi masalah yang sering muncul dalam masalah ekonomi, khususnya terkait masalah keabsahan beberapa produk lembaga ekonomi dan lembaga keuangan syariah, seperti produk-produk perbankan dan pegadaian syariah.

Buku ini membimbing dan mengarahkan para akademisi untuk memilih dan menggunakan metode ijtihad yang tepat dalam menyelesaikan perbedaan pendapat para ulama tentang keabsahan suatu konsep dan praktik ekonomi, sehingga eksistensi buku ini berguna sebagai tawaran solusi pemecahan masalah yang berkaitan dengan hukum ekonomi Islam.

Pembahasan dalam buku ini fokus pada masalah metodologi kajian hukum Islam yang diorientasikan pada kajian akhir mengenai contohcontoh penggunaan metode ijtihad, mulai dari metode qiyas, mashlahahmursalah, zad al-zari’ah, istihsan, istishab, dan ‘urf. Diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya meningkatkan literasi ekonomi syariah masyarakat Indonesia yang lebih moderat.

Add to Wishlist

Description

USHUL FIQH EKONOMI ISLAM

Penerapan Metode Ijtihad dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

Penulis : Prof. Dr. Abdulahanaa, S.Ag., M.HI.

Perancang sampul : Rasyid Hidayat

Penata letak : Abdul Mannan

Editor : Mardhaniah, S.Ag.,S.Hum., M.Si.

Penerbit: Mata Kata Inspirasi

xx + 400 halaman; 15,5 cm x 23 cm

Cetakan Pertama, Oktober 2024

ISBN: (Proses)