Pluralisme Hukum yang Tercekik: Dilema Pengakuan Tanah Adat di Indonesia

Selama bertahun-tahun, pemahaman kita tentang tanah adat terjebak dalam dua kekeliruan besar. Pertama, kita mewarisi cara berpikir kolonial tentang domein, bahwa setiap tanah yang tidak “dibuktikan” kepemilikannya otomatis dianggap sebagai milik negara. Cara pikir ini bukan saja keliru secara historis, tetapi juga destruktif secara sosial, karena menghapus bentuk penguasaan komunal yang turun-temurun dan tidak pernah memerlukan “surat kepemilikan”. Kedua, kita terlalu percaya bahwa hukum negara adalah satu-satunya mekanisme yang sah untuk menentukan siapa pemilik tanah. Kita lupa bahwa komunitas adat telah mengelola ruang hidup jauh sebelum negara ini berdiri; bahwa hukum adat bukan sekadar “kebiasaan”, tetapi living law yang stabil sekaligus adaptif sepanjang sejarah.

Dari dua kekeliruan inilah pluralisme hukum Indonesia menjadi tercekik. Ia diakui secara normatif tetapi dipersempit dalam praktik. Negara mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi syarat pengakuannya sangat birokratis. Negara mengakui hukum adat, tetapi lebih memprioritaskan dokumen formal. Negara mengakui hak ulayat, tetapi menuntut pembuktian dengan kategori kepemilikan ala Barat. Pluralisme hukum kita berada dalam wilayah liminal, tidak ditolak, tetapi juga tidak diberi ruang napas untuk hidup. Buku ini hadir untuk membedah kepungan dilema tersebut.

Add to Wishlist

Deskripsi

Pluralisme Hukum yang Tercekik:

Dilema Pengakuan Tanah Adat di Indonesia

Penulis : Dr. Ir. Dwinanta Nugroho, S.Si., M.A.P., M.T.

Editor : Farkan Bima Anggara, S.PWK, Cahya Nugraha, S.PWK, Fernanda Bintang Nugroho

Tata Letak Isi : Salsabila Balqis Wijaya

Desain Sampul : Dr. Ir. Dwinanta Nugroho, S.Si., M.A.P., M.T.

Diterbitkan oleh: MATA KATA INSPIRASI

xxiv + 872 halaman; 17,5 cm x 25 cm

Cetakan Pertama, Januari 2026

ISBN: (PROSES)