Metode Penelitian Hukum

Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Suatu penelitian secara ilmiah dilakukan untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yang telah mencapai taraf ilmiah, yang disertai suatu keyakinan bahwa setiap gejala akan ditelaah dan dicari hubungan sebab akibatnya atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul. Sebelum melakukan penelitian hukum, perlu dipahami ruang lingkup disiplin hukum. Disiplin hukum adalah suatu sistem ajaran tentang hukum sebagai norma yaitu sesuatu yang dicita-citakan dan sebagai kenyataan atau sikap tindak. Harapannya semoga buku ini dapat memberikan kontribusi kepada mahasiswa dan akademisi serta dapat berguna bagi pengembangan metodologi penelitian hukum di Indonesia, serta bagi pengembangan keilmuan hukum di Indonesia.

Add to Wishlist

Description

METODE PENELITIAN HUKUM

Penulis : Roy Marthen Moonti

Tata Letak Isi : Ahmad Hanin Lathif

Desain Sampul : Rasyid Hidayat

Diterbitkan oleh : Mata Kata Inspirasi

Cetakan Pertama, Mei 2024

viii + 132 halaman, 17,5 cm x 25 cm

ISBN: (Proses)