Daluwarsa Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana

Buku ini berjudul Daluwarsa Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana yang didasarkan pada pemikiran bahwa Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa pada dasarnya semua pelaku (dalam arti luas) dari suatu tindak pidana harus dituntut di muka sidang pengadilan pidana, akan tetapi baik secara umum atau secara khusus undang-undang menentukan peniadaan dan atau penghapusan penuntutan dalam hal-hal tertentu, misalnya karena daluwarsa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 KUHP bahwa hak menuntut pidana hapus karena daluwarsa. Harapan penulis, informasi dan materi yang terdapat dalam penulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca, karena itu penulis memohon kritik dan saran yang membangun bagi perbaikan penulis selanjutnya.

Add to Wishlist

Description

DALUWARSA MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA

Penulis : Don Ritno, S.H., M.H. & Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp1., M.M.

Tata Letak Isi : Rasyid Hidayat

Desain Sampul : Ahmad Hanin Lathif

Diterbitkan oleh: Mata Kata Inspirasi

vi + 118 halaman; 15,5 cm x 23 cm

Cetakan Pertama, Agustus 2024

ISBN: (Proses)